Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai cara yang dilakukan mitra investasi curang. Salah satunya menggunakan aset kripto sebagai sarana untuk membayar biaya kepada afiliasi untuk mengelabui pengumpulan dan pembayaran dana ilegal.
Berinvestasi pada hasil analisis PPATK, beberapa mode ini termasuk menggunakan kupon yang dikeluarkan oleh perusahaan pertukaran, mentransfer dana ke penjualan robot perdagangan Gelschenderleern, dan yang dari Gelschenderhmen. Modus transfer ke penjual bot trading bertujuan untuk menipu mereka seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli bot trading.
Selain itu, PPATK diyakini bahwa pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto untuk membayar biaya kepada perusahaan terafiliasi, mengumpulkan dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor menyewa wr tscapitailbnee menggunakan satu (Gateway Pembayaran).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tudingan itu berdasarkan pemantauan dan analisis berkelanjutan PPATK terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan penipuan investasi.
PPATK memantau dan terus mengusut transaksi keuangan yang berindikasi investasi ilegal. Secara statistik, dari hasil analisis PPATK, ada berbagai cara yang digunakan pelaku investasi ilegal untuk melakukan pencucian uang yang diduga hasil penipuan investasi. ‘ kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Ivan bahwa mitra investasi penipu juga diduga sering menggunakan konten yang mengatasnamakan orang lain (calon) untuk menampung dana investasi ilegal dengan nilai nominal hingga triliunan rupiah.
Bümténlng pelaku investasi juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik calon investor, menggunakan perusahaan yang berbadan hukum (abuse of legal entity) dan menggunakan nominee atas nama kerabat barter atas nama pelaku
Selain itu, Ivan mengimbau agar berpikiran terbuka agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk penipuan investasi yang pernah populer.
Tidak ada investasi yang bisa langsung menghasilkan keuntungan yang melimpah. Tentunya melalui mekanisme yang jelas dan dalam pencarian yang spesifik sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasi,” kata Ivan.
Akan terus berkembang
Ivan memprediksi data tersebut akan terus bertambah seiring dengan jumlah transaksi dan modus yang diduga digunakan investor curang.
Sementara itu, PPATK kembali menangguhkan transaksi terkait kasus investasi ilegal dengan total saldo Rp 588 miliar pada 345 konten yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.
Selain itu, PPATK juga aktif berkoordinasi dengan Financial Intelligence Units (FIUs) dari negara lain aliran dana yang signifikan dari perusahaan kertas di Indonesia ke perusahaan yang mengoperasikan platform investasi ilegal di St. Vincent dan Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan total transaksi sebesar EUR 7.916.557 atau setara dengan Rs 123 miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.