Peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang resmi ditangkap, kemudian dibalas oleh Vanessa Khong. Dia sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi binary options palsu oleh saudara-saudaranya.
Setelah kakaknya dicurigai, dia, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei mengikutinya. Tiga aliran uang konon dari Indra Kenz.
Adik Indra Kenz ini agak pendiam dan tidak mau angkat bicara karena diisukan terlibat kasus binomo sejak awal. Hal ini bertolak belakang dengan Vanessa Khong, mantan pacar Indra Kenz, yang membantah berbagai tudingan terhadapnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Polri Brigjen Pol. Dalam kasus ini, Whisnu Hermawan menerbitkan peran tiga adik Indra Kenz, yang juga menjadikannya tersangka.
1. Memiliki akun crypto dengan Indra Kenz dengan nilai nominal Rp 35 miliar
Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma. Ada aset kripto sekitar 35 miliar rupiah dari tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
2. Menerima arus kas dari Indra Kenz sebesar 9,4 Pak Rupee
Nathania Kesuma juga menerima arus kas masuk yang fantastis dari saudara laki-lakinya yang diyakini mencapai Rs 9,4 miliar. Sayangnya, tidak ada penjelasan apakah dana tersebut disimpan atau digunakan untuk tujuan tertentu.
3. Memiliki rumah yang dibeli Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma membeli rumah di Medan dengan nama tersangka Nathania Kesuma,” kata Whisnu, seperti dilansir Antara.
Gara-gara ulahnya, adik Indra Kenz itu kini telah ditangkap oleh bagian Reserse Kriminal Polri. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Rabu (20 April 2022) pukul 14:15 WIB.
Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Pencegahan dan Deteksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55(1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penangkapan Nathania menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.